TENTANG
LPPM adalah Lembaga unsur pelaksana akademik Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan fungsi Sekolah Tinggi dibidang penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi dan pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah pimpinan, pengawasan dan tanggungjawab Ketua.
Tugas LPPM STT Transformasi Indonesia adalah:
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologidan seni yang berguna bagi masyarakat melalui penelitian.
b. Melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitianilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang diselenggarakan institusional olehLembaga Penelitian, untuk menunjang pembangunan pendidikan dan pengembangan institusi, mengembangkan konsepsi pembangunan Nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerjasama baik di dalam maupun dengan luarnegeri.
c) Memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang diselenggarakan oleh individual dan/ atau kelompok di lingkungan Sekolah Tinggi.
d) Ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi (tata-usaha) sumber daya yang diperlukan untuk tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Sekolah Tinggi.
e) Meningkatkan relevansi program STT Transformasi Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
PENGURUS LPPM
Selain Ketua dan Sekertaris, tugas di bidang LPPM juga diwakili oleh Tenaga Peneliti yang diberikan wewenang oleh masing-masing Program Studi.