Legalitas Sekolah Tinggi Teologi Transformasi Indonesia
Sekolah Tinggi Teologi Transformasi Indonesia (ST3I) adalah institusi pendidikan tinggi yang telah memiliki legalitas resmi dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. ST3I beroperasi berdasarkan sejumlah dokumen legal yang sah, sebagai berikut:
- Surat Izin Pendirian Perguruan Tinggi (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang menjadi dasar sah pendirian institusi ini.
- Surat Izin Penyelenggaraan (IP) yang memberikan kewenangan kepada ST3I untuk menjalankan program-program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
- Surat Keputusan Akreditasi (SK Akreditasi) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang menunjukkan bahwa program studi yang diselenggarakan telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.
Seluruh izin dan legalitas tersebut telah didaftarkan dan dapat diverifikasi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). ST3I secara rutin melakukan pelaporan akademik dan administratif sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, Sekolah Tinggi Transformasi Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, relevan, dan berdampak positif bagi masyarakat. Kami juga terus berupaya meningkatkan mutu melalui akreditasi lanjutan, pengembangan sumber daya dosen, serta kerja sama strategis dengan berbagai lembaga nasional dan internasional
